Kabupaten
Parigi Moutong memiliki luas wilayah 6.231 km² dan berpenduduk
sebanyak 457.707 jiwa, dengan jumlah
penduduk laki-laki sebanyak 234.912 jiwa
dan penduduk perempuan sebanyak 222.795 jiwa (2015). Memiliki jumlah penduduk yang cukup relatif banyak dengan Batas Wilayah Sebelah Utara Berbatasan
dengan Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli dan Provinsi Gorontalo, Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Provinsi Sulawesi Selatan,Sebelah Barat Berbatasan dgn Kota Palu
dan Kabupaten Donggala serta Sebelah Timur Berbatasan dengan Teluk Tomini, menjadikannya sebagai daerah yang cukup strategis dalam hal ketersediaan Sumber Daya Alam terutama sektor pertanian, perkebunan dan kelautan. Sebagai daerah dengan potensi tersebut, menjadikan Kabupaten Parigi Moutong memiliki keunggulan komparatif dari pengelolaan sektor tersebut, sehingga selain keunggulan sumber daya alam yang dapat menjamin kelangsungan hidup penduduknya, juga dapat menopang perekonomian Kota Palu sebagai Ibukota Profinsi Sulawesi Tengah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan distribusi barang antar kedua daerah. Menurut teori keunggulan komparatif bahwa spesialisasi dan perdagangan bebas akan menguntungkan semua pihak yang melakukan pertukaran, bahkan bagi pihak yang bisa jadi secara absolut adalah produsen yang lebih efisien
dan Kabupaten Donggala serta Sebelah Timur Berbatasan dengan Teluk Tomini, menjadikannya sebagai daerah yang cukup strategis dalam hal ketersediaan Sumber Daya Alam terutama sektor pertanian, perkebunan dan kelautan. Sebagai daerah dengan potensi tersebut, menjadikan Kabupaten Parigi Moutong memiliki keunggulan komparatif dari pengelolaan sektor tersebut, sehingga selain keunggulan sumber daya alam yang dapat menjamin kelangsungan hidup penduduknya, juga dapat menopang perekonomian Kota Palu sebagai Ibukota Profinsi Sulawesi Tengah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan distribusi barang antar kedua daerah. Menurut teori keunggulan komparatif bahwa spesialisasi dan perdagangan bebas akan menguntungkan semua pihak yang melakukan pertukaran, bahkan bagi pihak yang bisa jadi secara absolut adalah produsen yang lebih efisien
Dalam hal pemenuhan
kebutuhan masyarakat utamanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa,
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama masyarakat bersama-sama melakukan optimalisasi
pengelolaan sumber daya, salah satunya adalah memproduksi makanan
olahan/cemilan atau industri makanan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan
ketersediaan bahan baku yang ada dari sektor pertanian, kehutanan dan kelautan
di Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu sarana kelembagaan yang bentuk adalah kelompok
usaha mikro kecil dan menengah sebagai wadahnya.
Menurut BPS, industri diklasifikasikan
menjadi industri besar, industri sedang, industri kecil dan industri mikro atau
rumah tangga. Industri besar adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100
orang atau lebih. Industri sedang adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja
20 sampai dengan 99 orang. Industri kecil adalah perusahaan dengan tenaga kerja
5 sampai dengan 19 orang. Industri mikro atau rumah tangga adalah perusahaan
dengan tenaga kerja 1 sampai dengan 4 orang.
Pengembangan ekonomi
desa secara umum dan khususnya UKM antara lain terhambat karena usaha mikro
kurang difasilitasi dengan akses terhadap permodalan, informasi, pasar,
teknologi dan faktor-faktor penunjang bisnis lainnya. Oleh karena itu
diperlukan kebijakan dalam bentuk affirmative
action atau tindakan keberpihakan dari pemerintah daerah untuk
mengembangkan UKM dan perekonomian desa. Terutama untuk sektor-sektor industri
yang memiliki potensi besar seperti industri makanan dan minuman yang banyak
dijalankan oleh UKM di berbagai daerah. Saat ini industri dalam negeri tidak
hanya dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan dari dalam, tetapi juga harus
bersaing di pasar masyarakat ekonomi ASEAN. Produk dalam negeri hanya akan bisa
bersaing dengan produk luar jika mutunya lebih baik dan harga kompetitif.
Pembinaan dan pendampingan perlu dilakukan oleh pemerintah agar UKM pangan
Indonesia lebih optimal meningkatkan potensi pasar dalam negeri.
Terhambatnya usaha mikro
khususnya di Kabupaten Parigi Moutong bukan hanya kurangnya fasilitasi akses
terhadap permodalan, informasi, pasar, teknologi dan faktor-faktor penunjang
bisnis lainnya oleh pemerintah daerah, tapi pemerintah
daerah melalui SKPD nya juga tidak begitu memahami karakteristik UKM di
daerahnya termasuk masyarakatnya dalam mengelolah UKM, sehingga inefisiensi ekonomi pada saat proses
pengembangan UKM telah berakibat pada gagalnya
program pengembangan UKM. Sudah tidak terhitung lagi berapa jumlah bantuan yang
disalurkan untuk meningkatkan bahkan memacu pertumbuhan pada usaha ini
(industri pengolahan makanan ringan), namun selalu gagal sehingga permasalah
ini tidak membantu masyarakat untuk keluar dari persoalan ekonominya.
Diketahui bahwa
Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan UKM
produk olahan ini antara lain pengolahan Abon Ikan, Emping Jagung,
Chips/Tortila Kelapa/Ikan/rumput laut, Nata de
coco, ternak lebah madu, kerupuk amplang, bawang goreng, olahan makanan
ringan dari berbagai jenis rumput laut,kripik pisang,kripik coklat,kripik nangka, tortila daun kelor,pundi-pundi, sambal roa, pia durian, pisang sale,peyek kacang,dodol durian, kerupuk kelor dsb. Kita tidak
pernah menemukan produk-produk ini ada di gerai-gerai super market bahkan
toko-toko kecilpun termasuk di pasar. Kita hanya dapat melihat display produk
ini di gerai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten dan Provinsi
atau pada saat display pameran pembangunan. Apakah tujuan pemerintah daerah
dalam mengembangan produk olahan makanan ringan ini hanya sampai pada pameran
saja ?
Strategi pengembangan
UKM memang tidak bisa semata-mata didasarkan pada aspek target pertumbuhan
ekonomi. Hal yang lebih penting adalah menciptakan aktivitas ekonomi yang
kondusif di tingkat desa sebagai wujud pengembangan usaha desa guna mendorong
peningkatan pendapatan dan hubungan kerjasama antar dunia usaha dan pemerintah
daerah perlu senantiasa dijaga agar dapat saling sinergi. Oleh karena itu, salah
satu peran yang diemban oleh pemerintah adalah mengkoordinasikan dan
menyerasikan kebijakan dan program penyelenggaraan pembinaan usaha ekonomi
masyarakat. Ada dua pihak yang diharapkan berperan aktif dalam mengembangkan
UKM. Pertama, Pemerintah
Daerah (Pemda) yang bisa membantu dalam soal regulasi, program maupun bantuan
teknis dan permodalan. Kedua adalah
pihak swasta. Sektor swasta bisa melakukan kemitraan pendampingan atau
permodalan untuk turut memajukan UKM.
Perintah Kabupaten Parigi Moutong selama ini telah
berusaha mengembangkan UKM, namun belum memperoleh hasil yang signifikan. Banyak biaya yang telah dikorbankan tapi
tidak mencapai hasil yang diharapkan. Pengembangan UKM bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan rumah tangga
atau masyarakat secara agregat sehingga dalam hal pengembangannya tentu tidak
terlepas dari kebijakan ekonomi yang mendasarinya sehingga perlu melibatkan ahli
ekonomi maupun praktisi sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil akan dilakukan melalui proses perencanaan yang matang. Perencanaan didukung oleh ilmu ekonomi sebagai
basisnya sehingga terjadinya inefisiensi dalam perekonomian
dapat di minimalisir.
Untuk menjawab permasalahan tersebut Karl E.
Case dan Ray C. Fair dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi ,
menjelaskan bahwa :
1.
Perekonomian
efisien adalah perekonomian yang memproduksi
barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat dengan biaya serendah mungkin.
2.
Perubahan
efisien menguntungkan satu pihak tanpa
merugikan pihak yang lain.
3.
Perubahan
efisien secara potensial adalah perubahan yang menguntungkan satu pihak
sementara merugikan pihak yang lain, tapi terbukti bahwa keuntungannya melebihi
kerugiannya.
4. Pilihan Sosial, karena tidak mungkin
untuk mengetahui preferensi setiap orang, kita terpaksa mengandalkan mekanisme
pilihan sosial tak sempurna (misalnya suara mayoritas) dan keterlibatan pemerintah tidak selalu menghasilkan efisiensi, karena
pemerintah juga bisa gagal.
Sementara Nicholas George Mankiw
dalam bukunya Pengantar Ekonomi mengatakan bahwa ada sepuluh prinsip Ekonomi
untuk memahami ilmu ekonomi dan beberapa prinsip dapat menjadi acuan pengembangan
UKM , yaitu :
1.
Orang rasional berpikir pada suatu margin.
2.
Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak.
3. Pasar secara umum adalah wahana yang baik untuk
mengorganisasikan kegiatan ekonomi.
Jika memahami dua pendapat tersebut,
apa yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong dalam merngembangkan UKM di Kabupaten masih jauh dari
prinsip-prinsip ekonomi diatas misalnya :
1.
Perekonomian
efisien adalah perekonomian yang memproduksi
barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat dengan biaya serendah mungkin. Disini dapat dilihat
bahwa harga produk akhir olahan makanan oleh UKM yang dijual di pasar sangat mahal dan tidak
dapat bersaing dengan produk yang
sejenis baik ditinjau dari kualitas maupun kuantitas sehingga perlahan-lahan
produk ini hilang dipasaran. Banyak yang harus diperbaiki mulai dari pemilihan
bahan baku, proses produksi dan metode pemasaran atau disebut dengan distribusi
dan semua tidak dilakukan dengan
mengikuti prinsip-prinsip ekonomi.
2.
Keterlibatan pemerintah tidak selalu
menghasilkan efisiensi, hal ini dapat dilihat bahwa pemerintah daerah selama cenderung
memaksakan pengembangan UKM dengan konsepnya sendiri tanpa memperhatikan keunggulan komparatif dan
kompetitif yang dimiliki daerah dengan analisis
studi kelayakannya. Seharusnya pemerintah daerah memiliki studi kelayakan terhadap
pengembangan UKM ini, banyak mendorong pelibatan swasta sebagaii mitra dan pemerintah
membuat kebijakan sebagai wadah untuk mempersatukan keinginan para pelaku
ekonomi sehingga antara para pelaku ekonomi yang berpengalaman (swasta) dapat
bermitra dengan UKM yang masih pemula sehingga terjadi sinergi ekonomi dan
tentunya efisiensi ekonomi akan tercipta.
3. Orang rasional berpikir pada suatu margin, tentu ini wajar
karena bila margin tidak menjadi tolok ukur dalam pengembangan UKM, maka UKM
itu tidak akan bertahan lama karena tidak ada keuntungan yang diperoleh untuk
menutupi biaya operasionalnya. Apakah UKM dibentuk hanya untuk selalu berharap
dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah?
4. Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak, disini titik
lemahnya UKM di Kab. Parigi Moutong yang sama sekali tidak memperhatikan atau
mendalami prinsip ekonomi ini. Kebanyakan UKM tidak memiliki target jangka
panjang, hanya mengejar keuntukan jangka pendek
menganggap bahwa keuntungan telah diperoleh dalam jangka pendek sehingga
mengabaikan pertimbangan jangka panjang. Hampir tidak ada kesepakatan antara mitra
strategis untuk memposisikan produk hasil olahan UKM pada jangka panjang seperti perusahaan-perusahaan
modern sehingga UMK tidak berjalan
sesuai harapan dan lambat tapi pasti akan berhenti beroperasi.
5. Pasar secara umum adalah wahana yang baik untuk
mengorganisasikan kegiatan ekonomi. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pasar
adalah sarana efektif dan efisien dalam tindakan ekonomi. Biarlah para pelaku
ekonomi bersaing secara sehat di Pasar melalui mekanisme pasar tanpa campur
tangan pemerintah. Jika campur tangan pemerintah dilakukan, maka in efisensi
ekonomi akan tercipta. pemerintah hanya memposisikan sebagai fasilitator atau
katalisator dalam pasar untuk menyediakan aturan atau regulasi yang akan membuat pelaku ekonomi di pasar
lebih mudah berinteraksi dan bertransaksi secara efisien. Memantau para pelaku
ekonomi agar tetap tunduk pada aturan-aturan yang berlaku misalnya terjadinya persaingan
tidak sehat terhadap barang dan jasa yang diperjual belikan, monopoli,
ekternalitas negatif dan sebagainya. Pemerintah menyediakan tempat yang sama
bagi para pelaku ekonomi di pasar dan mengatur batas-batas yang mestinya tidak
dilanggar antara pelaku ekonomi agar kepastian dan kesetaraan dalam
bertransaksi dapat tercapai.
Catatan :
Tulisan ini hanya mengangkat satu permasalahan perekonomian yang ada di Kab. Parigi Moutong melalui kajian Deskriptif mengenai keadaan UKM dengan beberapa teori ekonomi. Penulis hanya membandingkan keadaan yang ada dengan beberapa Teori Ekonomi dari 3 Penulis buku Ekonomi.