Rabu, 21 Februari 2018

PERMASALAHAN PENGEMBANGAN UKM OLAHAN MAKANAN RINGAN DI KAB. PARIGI MOUTONG

Kabupaten Parigi Moutong memiliki luas wilayah 6.231 km² dan berpenduduk sebanyak  457.707 jiwa, dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 234.912  jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 222.795  jiwa (2015). Memiliki jumlah penduduk  yang cukup relatif banyak dengan Batas Wilayah Sebelah Utara Berbatasan dengan Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli dan Provinsi Gorontalo,  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Poso dan   Provinsi Sulawesi Selatan,Sebelah Barat Berbatasan dgn Kota Palu
dan Kabupaten Donggala serta   Sebelah Timur Berbatasan dengan Teluk Tomini, menjadikannya sebagai daerah yang cukup strategis dalam hal ketersediaan Sumber Daya Alam terutama sektor pertanian, perkebunan dan kelautan. Sebagai daerah dengan potensi tersebut, menjadikan Kabupaten Parigi Moutong memiliki keunggulan komparatif dari pengelolaan sektor tersebut, sehingga selain keunggulan sumber daya alam yang dapat menjamin kelangsungan hidup penduduknya, juga dapat menopang perekonomian Kota Palu sebagai Ibukota Profinsi Sulawesi Tengah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan distribusi barang antar kedua daerah. Menurut teori keunggulan komparatif bahwa spesialisasi dan perdagangan bebas akan menguntungkan semua pihak yang melakukan pertukaran, bahkan bagi pihak yang bisa jadi secara absolut adalah produsen yang lebih efisien
Dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat utamanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama masyarakat bersama-sama melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya, salah satunya adalah memproduksi makanan olahan/cemilan atau industri makanan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan bahan baku yang ada dari sektor pertanian, kehutanan dan kelautan di Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu sarana kelembagaan yang bentuk adalah kelompok usaha mikro kecil dan menengah sebagai wadahnya.
Menurut BPS, industri diklasifikasikan menjadi industri besar, industri sedang, industri kecil dan industri mikro atau rumah tangga. Industri besar adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih. Industri sedang adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang. Industri kecil adalah perusahaan dengan tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang. Industri mikro atau rumah tangga adalah perusahaan dengan tenaga kerja 1 sampai dengan 4 orang.
Pengembangan ekonomi desa secara umum dan khususnya UKM antara lain terhambat karena usaha mikro kurang difasilitasi dengan akses terhadap permodalan, informasi, pasar, teknologi dan faktor-faktor penunjang bisnis lainnya. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dalam bentuk affirmative action atau tindakan keberpihakan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan UKM dan perekonomian desa. Terutama untuk sektor-sektor industri yang memiliki potensi besar seperti industri makanan dan minuman yang banyak dijalankan oleh UKM di berbagai daerah. Saat ini industri dalam negeri tidak hanya dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan dari dalam, tetapi juga harus bersaing di pasar masyarakat ekonomi ASEAN. Produk dalam negeri hanya akan bisa bersaing dengan produk luar jika mutunya lebih baik dan harga kompetitif. Pembinaan dan pendampingan perlu dilakukan oleh pemerintah agar UKM pangan Indonesia lebih optimal meningkatkan potensi pasar dalam negeri.
Terhambatnya usaha mikro khususnya di Kabupaten Parigi Moutong bukan hanya kurangnya fasilitasi akses terhadap permodalan, informasi, pasar, teknologi dan faktor-faktor penunjang bisnis lainnya  oleh pemerintah daerah,  tapi  pemerintah daerah melalui SKPD nya juga tidak begitu memahami karakteristik UKM di daerahnya termasuk masyarakatnya dalam mengelolah UKM, sehingga  inefisiensi ekonomi pada saat proses pengembangan UKM  telah berakibat pada gagalnya program pengembangan UKM. Sudah tidak terhitung lagi berapa jumlah bantuan yang disalurkan untuk meningkatkan bahkan memacu pertumbuhan pada usaha ini (industri pengolahan makanan ringan), namun selalu gagal sehingga permasalah ini tidak membantu masyarakat untuk keluar dari persoalan ekonominya.
Diketahui bahwa Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan UKM produk olahan ini antara lain pengolahan Abon Ikan, Emping Jagung, Chips/Tortila Kelapa/Ikan/rumput laut, Nata de coco, ternak lebah madu, kerupuk amplang, bawang goreng, olahan makanan ringan dari berbagai jenis rumput laut,kripik pisang,kripik coklat,kripik nangka, tortila daun kelor,pundi-pundi, sambal roa, pia durian, pisang sale,peyek kacang,dodol durian, kerupuk kelor dsb. Kita tidak pernah menemukan produk-produk ini ada di gerai-gerai super market bahkan toko-toko kecilpun termasuk di pasar. Kita hanya dapat melihat display produk ini di gerai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten dan Provinsi atau pada saat display pameran pembangunan. Apakah tujuan pemerintah daerah dalam mengembangan produk olahan makanan ringan ini hanya sampai pada pameran saja ?
Strategi pengembangan UKM memang tidak bisa semata-mata didasarkan pada aspek target pertumbuhan ekonomi. Hal yang lebih penting adalah menciptakan aktivitas ekonomi yang kondusif di tingkat desa sebagai wujud pengembangan usaha desa guna mendorong peningkatan pendapatan dan hubungan kerjasama antar dunia usaha dan pemerintah daerah perlu senantiasa dijaga agar dapat saling sinergi. Oleh karena itu, salah satu peran yang diemban oleh pemerintah adalah mengkoordinasikan dan menyerasikan kebijakan dan program penyelenggaraan pembinaan usaha ekonomi masyarakat. Ada dua pihak yang diharapkan berperan aktif dalam mengembangkan UKM. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) yang bisa membantu dalam soal regulasi, program maupun bantuan teknis dan permodalan. Kedua adalah pihak swasta. Sektor swasta bisa melakukan kemitraan pendampingan atau permodalan untuk turut memajukan UKM.
        Perintah Kabupaten Parigi Moutong selama ini telah berusaha  mengembangkan UKM, namun belum  memperoleh hasil yang signifikan.  Banyak biaya yang telah dikorbankan tapi tidak mencapai hasil yang diharapkan. Pengembangan UKM bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga atau masyarakat secara agregat sehingga dalam hal pengembangannya tentu tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang mendasarinya sehingga perlu melibatkan ahli ekonomi maupun praktisi sehingga kebijakan-kebijakan yang  diambil akan dilakukan  melalui proses perencanaan yang matang.  Perencanaan didukung oleh ilmu ekonomi sebagai basisnya  sehingga  terjadinya inefisiensi dalam perekonomian dapat di minimalisir.  
        Untuk menjawab permasalahan tersebut Karl E. Case dan Ray C. Fair dalam  Prinsip-Prinsip Ekonomi , menjelaskan bahwa :
1.    Perekonomian efisien adalah perekonomian yang memproduksi barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat dengan biaya serendah mungkin.
2.    Perubahan efisien menguntungkan satu pihak tanpa merugikan pihak yang lain.
3.    Perubahan efisien secara potensial adalah perubahan yang menguntungkan satu pihak sementara merugikan pihak yang lain, tapi terbukti bahwa keuntungannya melebihi kerugiannya.
4.  Pilihan Sosial, karena tidak mungkin untuk mengetahui preferensi setiap orang, kita terpaksa mengandalkan mekanisme pilihan sosial tak sempurna (misalnya suara mayoritas) dan keterlibatan pemerintah tidak selalu menghasilkan efisiensi, karena pemerintah juga bisa gagal.
        Sementara Nicholas George Mankiw dalam bukunya Pengantar Ekonomi mengatakan bahwa ada sepuluh prinsip Ekonomi untuk memahami ilmu ekonomi dan beberapa prinsip dapat menjadi acuan pengembangan UKM , yaitu :
1.    Orang rasional berpikir pada suatu margin.
2.    Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak.
3. Pasar secara umum adalah wahana yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi.
     Jika memahami dua pendapat tersebut, apa yang dilakukan oleh  Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam merngembangkan UKM di Kabupaten masih jauh dari prinsip-prinsip ekonomi diatas misalnya :
1.    Perekonomian efisien adalah perekonomian yang memproduksi barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat dengan biaya serendah mungkin. Disini dapat dilihat bahwa harga produk akhir olahan makanan oleh UKM  yang dijual di pasar sangat mahal dan tidak dapat bersaing dengan produk  yang sejenis baik ditinjau dari kualitas maupun kuantitas sehingga perlahan-lahan produk ini hilang dipasaran. Banyak yang harus diperbaiki mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi dan metode pemasaran atau disebut dengan distribusi dan  semua tidak dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip ekonomi.
2.    Keterlibatan pemerintah tidak selalu menghasilkan efisiensi, hal ini dapat dilihat bahwa pemerintah daerah selama cenderung memaksakan pengembangan UKM dengan konsepnya sendiri  tanpa memperhatikan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki daerah  dengan analisis studi kelayakannya. Seharusnya pemerintah daerah memiliki studi kelayakan terhadap pengembangan UKM ini, banyak mendorong pelibatan swasta sebagaii mitra dan pemerintah membuat kebijakan sebagai wadah untuk mempersatukan keinginan para pelaku ekonomi sehingga antara para pelaku ekonomi yang berpengalaman (swasta) dapat bermitra dengan UKM yang masih pemula sehingga terjadi sinergi ekonomi dan tentunya efisiensi ekonomi akan tercipta.
3.  Orang rasional berpikir pada suatu margin, tentu ini wajar karena bila margin tidak menjadi tolok ukur dalam pengembangan UKM, maka UKM itu tidak akan bertahan lama karena tidak ada keuntungan yang diperoleh untuk menutupi biaya operasionalnya. Apakah UKM dibentuk hanya untuk selalu berharap dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah?
4.   Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak, disini titik lemahnya UKM di Kab. Parigi Moutong yang sama sekali tidak memperhatikan atau mendalami prinsip ekonomi ini. Kebanyakan UKM tidak memiliki target jangka panjang, hanya mengejar keuntukan jangka pendek  menganggap bahwa keuntungan telah diperoleh dalam jangka pendek sehingga mengabaikan pertimbangan jangka panjang. Hampir tidak ada kesepakatan antara mitra strategis untuk memposisikan produk hasil olahan UKM  pada jangka panjang seperti perusahaan-perusahaan modern sehingga UMK  tidak berjalan sesuai harapan dan lambat tapi pasti akan berhenti beroperasi.
5.  Pasar secara umum adalah wahana yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pasar adalah sarana efektif dan efisien dalam tindakan ekonomi. Biarlah para pelaku ekonomi bersaing secara sehat di Pasar melalui mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Jika campur tangan pemerintah dilakukan, maka in efisensi ekonomi akan tercipta. pemerintah hanya memposisikan sebagai fasilitator atau katalisator dalam pasar untuk menyediakan aturan atau regulasi  yang akan membuat pelaku ekonomi di pasar lebih mudah berinteraksi dan bertransaksi secara efisien. Memantau para pelaku ekonomi agar tetap tunduk pada aturan-aturan yang berlaku misalnya terjadinya persaingan tidak sehat terhadap barang dan jasa yang diperjual belikan, monopoli, ekternalitas negatif dan sebagainya. Pemerintah menyediakan tempat yang sama bagi para pelaku ekonomi di pasar dan mengatur batas-batas yang mestinya tidak dilanggar antara pelaku ekonomi agar kepastian dan kesetaraan dalam bertransaksi dapat tercapai.

    Catatan  :
    Tulisan ini hanya mengangkat satu permasalahan perekonomian yang ada di Kab. Parigi Moutong melalui kajian Deskriptif mengenai keadaan UKM dengan beberapa teori ekonomi. Penulis hanya membandingkan keadaan yang ada dengan  beberapa Teori Ekonomi dari 3 Penulis buku Ekonomi.

Selasa, 13 Februari 2018

Produktifitas dan Kontribusi Wanita di Wilayah Pesisir Kab. Parigi Moutong

Abstrak


Judul Tesis :

Produktivitas dan Kontribusi Wanita terhadap Pendapatan Rumah Tangga di Wilayah Pesisir Kab. Parigi Moutong. 

Penelitian ini dilakukan pada tahun 2006 bertujuan untuk : (1) Mengetahui berapa besar produktivitas wanita dalam menunjang ekonomi rumah tangga nelayan; (2) Untuk menegetahui berapa besar kontribusi yang dihasilkan oleh wanita dalam menambah pendapatan rumah tangganya; (3) Untuk mennguji signifikasi produktivitas wanita terhadap pendapatan rumah tangga diwilayah pesisir Kabupaten Parigi Moutong.. 
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian survei yang akan menggeneralisasikan hasil pengamatan terhadap produktivitas dan kontribusi wanita terhadap pendapatan rumah tangga nelayan di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 30 wanita atau istri nelayan yang bekerja produktif. Pengambilan sampel didasarkan pada metode multiple stage random sampling. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriktif melalui hasil wawancara dan interprestasi yang dilakukan oleh peneliti menggunakan tabel frekwensi dan prosentasi dan pengujian hipotesis dilakukan dengan uji korelasional (pearson corellation ). 
Hasil penelitian menunjukan bahwa rata-rata produktivitas wanita diwilayah pesisir Kabupaten Parigi Moutong dalam  menghasilkan ppendapatan adalah Rp. 3.384.- perjam dengan rata-rata alokasi waktu kerrja tiap bulan 216 jam. Kontribusi wanita nelayan terhadap pendapatan rumah tangganya dengan rata-rata per bulan mencapai Rp. 673.333.- atau sekitar 41% dari total pendapatan rumah tangga nelayan dan berdasarkan  hasil pengujian hubungan produktivitas dan dengan pendapatan rumah tangga, maka produktivitas berhubungan dalam meningkatkan pendapatan rumah tangga yang ditunjukan oleh nilai koefisien korelasi diperoleh sebesar 0,480 pada sig 0,007.